Diharapkan kepada instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kerjasama yang dilaksanakan antara PD. Pasar Jaya dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi.
DPRD mengharapkan kepada Biro Hukum dan instansi terkait untuk membuat Keputusan Gubernur sebagai dasar untuk pelaksanaan pengelolaan perparkiran terkait dengan legalitasnya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Tubagus Arif dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi B dan Komisi C bersama Eksekutif membahas pengalihan pengelolaan parkir PD. Pasar Jaya kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Lebih lanjut dikatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kepada instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kerjasama yang dilaksanakan antara PD. Pasar Jaya dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta.
“Hasil kajian, perjanjian kerjasama dan Keputusan Gubernur terkait pengelolaan perparkiran disampaikan kepada Dewan sebagai tembusan,” kata Tubagus Arif.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pengalihan pengelolaan perparkiran PD. Pasar Jaya kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Sedangkan Wakil Kepala BPKAD Michael Rolandi Cesnand Brata mengatakan, PD. Pasar Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang pengelolaan asetnya dipisahkan. Dengan dilakukanya kerjasama pengelolaan perparkiran dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi, maka kewajiban pajak yang dibebankan kepada PD. Pasar Jaya khususnya dari pajak parkir ditiadakan dan beralih kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi sebagai pengelola perparkiran.
“Dengan berpindahnya pengelolaan perparkiran tersebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi yang mempunyai kewajiban terhadap pendapatan di bidang perparkiran dan penyetoran pendapatan parkir masuk dalam Pendapatan Lain-lain,” kata Michael Rolandi Cesnand Brata. (red)