Pengadaan Baju Dinas DPRD DKI Sesuai PP 18 Tahun 2017

March 30, 2022 7:44 pm

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan baju dinas dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekertaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah mengatakan, Pasal 12 PP tersebut menjelaskan bahwa, pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.

“Saya tegaskan bahwa Rp1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/3).

Ia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya dan sudah terencana dan terinput di e-budgeting.

“Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan,” ucapnya.

Firmansyah merinci harga masing-masing baju dinas tersebut, diantaranya yakni Rp4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi, dan Rp3,6 juta untuk pakaian khas daerah.

“Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol,” tandasnya. (DDJP/gie)