Penetapan Tiga Cagar Budaya Baru di Jakarta Langkah Tepat

February 10, 2022 2:11 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI baru-baru ini menetapkan tiga objek sebagai lokasi cagar budaya baru di awal tahun 2022. Masing-masing Jalan Pasar Baru sebagai struktur cagar budaya, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai struktur cagar budaya, dan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Wa Ode Herlina mengatakan, langkah tersebut dinilai tepat dalam upaya melindungi cagar budaya sekaligus memperkokoh eksistensi objek vital di Kota Jakarta.

“Saya juga sebagai anggota Komisi E mendukung penunjukkan tiga cagar budaya oleh dinas kebudayaan. Ini adalah upaya serius bersama Pemprov DKI dalam pelestarian cagar budaya kita, yang punya nilai historis untuk pembangunan kota Jakarta,” kata Wa Ode, Kamis (10/2).

Berdasarkan informasi yang dirilis Dinas Kebudayaan (Disbud), penetapan tiga objek sebagai Cagar Budaya telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

Pertama, Ruas Jalan Pasar Baru Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya,

Kedua, Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.

Ketiga, Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya.

Wa Ode tetap mengingatkan kepada Pemprov DKI melalui Disbud sebagai leading terus aktif mensosialisasikan pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan. Mulai dari tingkat Provinsi hingga di wilayah-wilayah melalui peran serta suku dinas (sudin) kepada masyarakat luas.

“Ini juga diusahakan Dinas Kebudayaan dalam mempertahankan cagar budaya yang semestinya kita jaga bersama-sama. Baik cagar budaya yang baru ini atau yang sudah ada sebelum-sebelumnya,” tandas Wa Ode. (DDJP/alw)