Penertiban NIK Prioritaskan Warga yang Telah Meninggal Dunia

March 4, 2024 2:51 pm

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI diminta untuk menerapkan program tertib administrasi kependudukan lewat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, dimulai dari status sudah meninggal dunia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, hal tersebut diminta lantaran masih banyak warga yang belum melaporkan data keluarga yang telah meninggal dunia.

“Saya berharapnya ya didata dulu yang meninggal. Kan banyak tuh yang meninggal tapi KTP (kartu tanda penduduk -red) nya masih aktif. Masyarakat masih banyak yang belum laporan,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Senin (4/3).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok.DDJP)

Penyisiran terhadap NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia sangat penting untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos). Dengan demikian, penyaluran Bansos akan tepat sasaran.

Hal itu mengacu pada kondisi sekarang masih banyak ahli waris menerima Bansos atas nama keluarga yang sudah meninggal dunia.

“Nanti disisir lagi secara bertahap supaya rapi, karena ini menyangkut data. Misalnya soal Bansos. Kasian juga RT nyari-nyari ternyata warganya udah tidak ada,” ungkap Syarifudin.

Selanjutnya, penyisiran bisa dilakukan kepada warga yang sebenarnya tidak berdomisili di Jakarta, namun bekerja di Jakarta.

“Contoh lain misalnya pekerja-pekerja yang kerja di Jakarta tapi tinggalnya di daerah. Itu semua harus dirapihkan supaya kedepan, di Jakarta itu tidak ada warga Jakarta yang ber KTP DKI tapi warganya tidak ada,” tandas dia.

Rencana penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024. (DDJP/bad/gie)