Penertiban NIK hingga Verifikasi DTKS, Jamin Transparansi Hak Warga

June 13, 2024 7:37 pm

Program tertib administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tak berdomisili di luar Jakarta merupakan kebijakan yang tepat. Demikian ditegaskan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani.

Program tersebut, harap Israyani, Jakarta memiliki data akurat kependudukan. Tentunya berdampak pada penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang tepat sasaran.

Seperti diketahui, sejumlah program Bansos di Jakarta yakni, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Penyaluran Bansos akan sesuai nama dan alamat (by name by addres). “Penertiban data dan administrasi kependudukan ini penting agar Bansos yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta betul-betul diterima oleh mereka yang ber-KTP atau NIK di Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Israyani, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, akurasi data kependudukan yang berkualitas memiliki banyak manfaat bagi kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah pendapatan ratio pajak berdasarkan data konsumen di Jakarta.

“Sehingga konsumsi mereka juga akan memberikan pajak yang masuk sebagai pendapatan daerah bagi DKI Jakarta,” ungkap Israyani.

Di sisi lain, Anggota Komisi A DRD DKI Jakarta Khotibi Achyar mendukung program tertib administrasi kependudukan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Ia berharap, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dapat meminimalisasi penyalahgunaan hak penerima manfaat bantuan sosial (Bansos).

Bansos yang dimaksud yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya.

“Sementara Bansos ini kan ada yang kurang tepat sasaran. Ada juga misalnya oknum RT atau RW yang nakal, dimanfaatinlah NIK itu, karena kita tau biasanya yang keluar (dapat Bansos) itu warga yang ekonominya dibawah,” ujar pria yang akrab disapa Haji Beceng di gedung DPRD DKI, beberapa waktu lalu.

Terlebih persoalan administrasi kependudukan merupakan masalah klasik yang sudah menjadi perhatian sejak dahulu. Oleh karena itu program penyisiran NIK warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di Jakarta mutlak diperlukan.

“Itu saya rasa dari dulu itu demikian. Itu banyak yang menyalahgunakan NIK ini. Maka saya sangat setuju untuk ditertibkan. Jangan sampai punya NIK jakarta dipakai di luar daerah,” tandas dia.

Rencana penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024.

Verifikasi dan Validasi Penerima Bansos

Pemprov DKI Jakarta terus memverifikasi dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, upaya tersebut sebagai peran pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Perbaikan DTKS guna mewujudkan penerima bantuan tepat sasaran. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/10), menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021,

“Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” tutur Premi .

Ia juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain.

Menurut dia, DTKS disandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

Selain itu, Dinas Sosial juga melakukan pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan.

Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022.

Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639. Selanjutnya, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT dan penerima PBI JKN.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” lanjut dia.

Dasar dari penentuan fakir miskin sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022. Yakni, tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun, dan pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.

Termasuk, tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir, tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng. Juga, tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas. Selain itu, sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Sedangkan variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan. Yaitu, tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD, tidak memiliki mobil, tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Variabel lainnya, tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Evaluasi juga telah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023. Dari penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 206.695 orang, sebanyak 6.107 orang dikeluarkan dari data.

Rinciannya, meninggal dunia sebanyak 2.516 orang, pindah luar Jakarta sebanyak 37 orang, memiliki mobil sebanyak 2.453 orang, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.059 orang, serta memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 42 orang.

Selanjutnya, untuk penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari 21.172 orang, ada 282 orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal dunia sebanyak 214 orang, pindah luar Jakarta sebanyak dua orang, memiliki mobil sebanyak 41 orang, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 25 orang.

Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari 15.355 orang, ada tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal sebanyak dua orang dan pindah luar Jakarta sebanyak satu orang. Sedangkan, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dari 2.527, yang dikeluarkan karena memiliki mobil sebanyak tiga orang.

Selain itu, Dinsos juga menyerahkan DTKS kepada Dinas Pendidikan untuk memverifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Premi menegaskan, verifikasi lapangan masih terus dilakukan sampai akhir bulan ini terhadap seluruh penerima bansos. Kemudian, hasil verifikasi lapangan ini akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, data DTKS hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI akan terverifikasi oleh Kemensos.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS diterima atau tidak, dapat melihatnya melalui website siladu.jakarta.go.id. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait DTKS. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.

Proses verivali akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Premi. (DDJP/apn/gie/rul)