Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) kembali mengoptimalkan serapan penerimaan pendapatan daerah dari 13 Jenis Pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan Penerimaan Pajak sebesar Rp44,18 Triliun dalam APBD Tahun 2019.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan, BPRD sejauh ini sudah bekerja maksimal. Hanya saja ia meminta agar BPRD menyiapkan sejumlah opsi lain untuk mendongkrak perolehan target pajak.
“Makanya kita coba sekarang ini untuk bicarakan hal ini dengan BPRD, agar optimalisasi penerimaan pajak bisa terpenuhi merata di seluruh sektor pendapatan daerah kita,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (7/5).
Selaku mitra kerja, dikatakan James, Komisi C DPRD DKI telah menyiapkan rekomendasi untuk pembahasan sejumlah perubahan Peraturan Daerah (Perda). Seperti, revisi Perda Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) besama BPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Kita tinggal tunggu arahan dari Ketua apakah akan ada pembahasan ulang ataupun rapat lanjutan. Pokoknya kita dari Komisi C siap bahas lagi revisi perdanya agar ada penyesuaian dengan daerah-daerah sekitar kita,” terang James.
Dalam APBD tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,27 triliun. Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun.
Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar. (DDJP/alw/oki)