Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengimbau petugas Posko Pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) lebih komunikatif dalam memberi penjelasan kepada penerima manfaat yang terhapus dari sistem data.
Komunikatif maksud Elva yakni, memberi penjelasan yang sederhana dan mudah dipahami orangtua siswa ataupun siswa yang datang ke Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU.
“Saya juga sampaikan, tolong diberi penjelasan yang sederhana agar masyarakat mudah memahami alasan kenapa mereka tidak dapat lagi KJP-nya,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/1).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.(dok.DDJP)
Ia menyatakan, Komisi E siap mengevaluasi secara berkala Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU. Sehingga masyarakat yang mendatangi posko merasa puas terlayani dengan jawaban yang diberikan petugas.
“Tentu memerlukan evaluasi berkala dari Komisi E, untuk memastikan kinerja Dinas Pendidikan dalam melayani warga,” ungkap Elva.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mendengar aspirasi Komisi E untuk membuat Posko Pelayanan di seluruh wilayah Jakarta.
“Pastinya kami mengapresiasi Dinas Pendidikan, ini langkah yang baik. Tentu saja tapi masih akan terus kami lakukan pengawasannya,” tukas Elva.
Posko pelayanan ini buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU di wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu;
1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.
7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru. (gie/df)