Penerapan Sistem Tilang ETLE

March 20, 2025 4:33 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung Polda Metro Jaya dalam penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, sistem tilang ETLE bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara sesuai peraturan.

Sebab dengan adanya ETLE akan membuat masyarakat lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP)

“Saya melihat ETLE ini berdampak positif bagi terutama pengaturan lalu lintas,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/3).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan, seiring dengan penerapan sistem ETLE, tetap diperlukan keberadaan personel polisi di lapangan.

Hal tersebut sebagai wujud nyata kehadiran polisi tengah-tengah masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Bambang mendorong personil kepolisian menjaga di titik-titik kepadatan kendaraan seperti di persimpangan, depan sekolah, tikungan bahkan di beberapa trafic light di jalan raya.

“Keberadaan polisi lalu lintas secara fisik di itu masih dibutuhkan, orang menahan diri untuk tidak serobot,” kata Bambang.

Sementara itu, Kasubdit Waster Pamobvit Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku saat ini wilayah Jakarta belum seluruhnya tercover penerapan sistem ETLE.

Terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang hampir seluruh titik di dua wilayah tersebut belum tercover penerapan sistem ETLE.

Saat ini penerapan sistem ETLE di Jakarta berjumlah 57 titik. Namun pada 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah titik penerapan sistem ETLE di Jakarta.

“Sekitar 57 titik itu, mungkin akan ditambah lagi Direktorat Lalu Lintas pada tahun ini,” ungkap dia. (yla/df)