Pendirian 9 TPS di Pengeboran Minyak Pulau Seribu Diapresiasi Dewan

April 15, 2019 7:43 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyambut baik pendirian sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Achmad Yani mengatakan, sadar atau tidak keberadaan TPS tersebut sangat dibutuhkan pekerja pengeboran minyak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2019.

“Ini membuktikan pelaksanaan demokrasi kita itu fleksibel, meskipun dalam kondisi seperti itu mereka dapat bisa memilih untuk kemajuan pemerintahan lima tahun kedepan,” ujarnya, Senin (15/4).

Meski demikian, Yani berharap KPUD Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap melakukan sosialiasi pendampingan dan pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang telah ditunjuk. Tujuannya, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman dan lancar.

“Pendampingan perlu juga dilakukan dan tentunya pengawasan. Jadi pelaksanaan pemilu serentak yang akan kita jalani Rabu (17/4) besok betul-betul mencerminkan demokrasi yang matang dan bermartabat,” ungkapnya.

KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan mendirikan 9 TPS di lokasi pengeboran minyak (oilrig) yang berada di wilayah Kepulauan Seribu pada Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4) esok.

TPS itu didirikan guna memfasilitasi para pekerja yang tak bisa pulang ke daerahnya untuk mencoblos, semisal untuk karyawan yang tidak bisa meninggalkan lokasi kerja ataupun bukan berdomisili Kepulauan Seribu.

Sejumlah TPS akan berada di wilayah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).

KPU Kepulauan Seribu mencatat daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3) sebanyak 2.148 pemilih tersebar pada 70 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 1.832 pemilih tersebar pada 11 TPS berbasis DPTb.

Untuk mempermudah proses pelaksanaan pemilu dan logistic surat suara, KPU Kepulauan Seribu juga menyiapkan TPS keliling dengan menggunakan moda transportasi kapal cepat (speed boat).

Sementara itu, KPUD Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengesahkan Jumlah DPTb DKI Jakarta sebanyak 13.503 pemilih tersebar di 53 TPS. Besaran angka Pemilih DPTb itu tersebar di Jakarta Pusat 2.422 pemilih, Jakarta Timur 7.897 pemilih, Jakarta Selatan 1.352 pemilih, dan Kepulauan Seribu 1.832 pemilih.

Selain pemilih DPTb, KPU mengesahkan 7.761.598 pemilih daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga (DPTHP-3) untuk 29.010 TPS. Pemilih itu tersebar di Jakarta Pusat 809.975 pemilih, Jakarta Utara 1.253.753 pemilih, Jakarta Timur 2.246.279 pemilih, Jakarta Selatan 1.694.316 pemilih, Jakarta Barat 1.738.262 pemilih, dan Kepulauan Seribu 19.013 pemilih. (DDJP/alw/oki)