Penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025, mendapat respons beragam. Namun intinya, diharapkan bisa menjamin pendidikan secara merata.
Wakil Ketua Komii E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto mengatakan, hingga kini perubahan nama tersebut belum berlaku secara resmi. Pergantian nama PPDB menjadi SPMB diharapkan menjadi sistem yang lebih baik.
“Banyak pihak menilai belum pasti 100 persen, karena harus memperoleh keputusan dari Presiden Praowo Subianto,” ujar dia, Jumat (31/1).
Nantinya, sambung Agustina, tidak boleh ada kecurangan dan manipulasi data khusus jalur domistik. Namun demikian, kebijakan tersebut sangat mungkin dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025.
“Selama hal itu untuk kebaikan, saya sepakat. Februari ini bisa diumumkan, langsung kita sosialisasikan,” tutur wanita yang akrab disapa Tina Toon itu.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berencana mengubah istilah PPDB dengan SPMB dengan membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa SMP dan SMA.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, salah satu perubahan signifikan dalam SPMB yakni penghapusan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB.
“Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel. Yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” ungkap Justin.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengapresiasi niat Kemendikdasmen untuk memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru.
Sebab selama delapan tahun terakhir, penerimaan siswa baru selalu menghadapi persoalan klasik yang relatif sama. Padahal, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran bermutu.
“Pemerintah wajib memenuhinya,” tandas dia. (stw/df)