Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan mampu tuntaskan permasalahan pendidikan di DKI Jakarta. Satu di antaranya yaitu mewujudkan Program Pendidikan Gratis.
Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan sekaligus Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian Untayana, beberapa waktu lalu.
Menurut Justin, terbentuknya Pansus tersebut harus memperketat pengendalian masyarakat pendatang menjadi warga DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian Untayana. (dok.DDJP)
Sebab, pendidikan gratis berpotensi menjadi magnet urbanisasi ke Jakarta.
Alhasil, warga asli berdomisili Jakarta justru tidak dapat fasilitas pendidikan gratis.
“Bukannya kita anti pendatang. Tapi pendidikan gratis harus diprioritaskan untuk warga DKI Jakarta,” ujar Justin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Karena itum Justin mengusulkan untuk dibuatkan syarat penerima pendidikan gratis.
Usul persyaratan antara lain, setiap orangtua siswa yang sudah menetap dan tinggal di DKI Jakarta minimal selama lima tahun.
“Pengendaliannya, orangtuanya harus memiliki KTP DKI Jakarta minimal 5 tahun,” tandas politisi PSI itu.
“Sama halnya untuk bisa menyewa Rusunawa harus ber-KTap minimal dua tahun. Tapi untuk pendidikan gratis harus lima tahun,” tambah Justin.
Sehubungan hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengantongi data 40 sekolah swasta yang siap diujicobakan untuk Program Pendidikan Gratis.
Meskipun, prioritas layanan pendidikan gratis untuk masyarakat DKI Jakarta yang dianggap kurang mampu.
Dengan demikian, Justin memastikan 40 sekolah swasta yang akan diujicoba akan dilakukan penyetaraan dengan sekolah negeri.
Mulai dari infrastruktur, tenaga pendidik, dan elemen pendukung lainnya.
Terlebih, mekanisme pembayaran juga dapat dirinci secara optimal.
“Karena kita harus sespesifik mungkin untuk meminimalisir eror waktu uji coba dimulai,” pungkas Justin. (apn/df)