Pendatang Baru Wajib Punya KTP Sementara

April 24, 2025 7:04 pm

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara untuk pendatang baru di DKI Jakarta.

Tujuannya agar kehadiran para pendatang baru tertib terhadap aturan terkait kependudukan.

Hal itu, menurut Ismail, harus disosialisasikan oleh Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kepada pendatang baru lewat RT dan RW.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

Sehingga dapat diketahui yang melatarbelakangi datang ke DKI Jakarta.

“Yang harus diperhatikan itu aspek kependudukan catatan sipil bagaimana mereka harus melapor dengan aparatur setempat RT dan RW dan juga mendapatkan tanda penduduk sementara,” ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4).

Apalagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah terjadi peningkatan jumlah pendatang yang masuk usai Lebaran 2025.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 129 persen saat arus balik jika dibandingkan pada 2024.

“Itu penting. Bagaimanapun keberadaan mereka di Jakarta harus tercatat,” tambah Ismail.

Lebih lanjut, sambung Ismail, pemberian KTP Sementara kepada pendatang baru dapat memudahkan pendataan.

Sekaligus membenahi masalah-masalah kependudukan terhadap pendatang baru.

Meski demikian, Ismail menyadari salah satu faktor penunjang meningkatnya perekonomian di DKI Jakarta yakni kehadiran pendatang yang siap dengan keahlian dan kemampuan di bidang masing-masing.

“Harus dibangun kesadaran seperti ini, jadi satu sisi Pemprov DKI Jakarta membuka ruang seluas-luasnya kepada para pendatang,” ungkap Ismail.

“Tetapi di sisi lain diharapkan adanya kesadaran untuk mematuhi aspek catatan kependudukan,” pungkas dia. (apn/df)