Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan

March 18, 2025 11:02 am

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta pembentukan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelecehan di SMK 5 PGRI.

Ketua Komisi E Muhammad Thamrin menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai aturan,” ujar Thamrin.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP)

Tim khusus dimaksud nantinya akan melibatkan aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak sekolah, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Komisi E juga akan mengawasi langsung kerja tim tersebut. Selain aspek hukum, Ketua Forum Komunikasi Ulama dan Umaro Kecamatan Ciracas itu menekankan pentingnya pendampingan bagi korban.

Sebab, korban dan siswa lain yang terdampak perlu mendapatkan layanan psikologis agar bisa pulih dari trauma.

“Kami akan memastikan korban mendapat konseling dan trauma healing. Lingkungan sekolah harus kembali aman bagi para siswa,” tegas politisi PKS itu.

Komisi E DPRD DKI Jakarta berkomitmen mendorong kebijakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan telah terjadi sejak awal 2025.

Data tersebut, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary, merupakan angka sejak Januari hingga 26 Februari 2025.

Sedangkan total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2023 sebanyak 1.682 korban.

Kemudian di 2024 tercatat, sebanyak 2.041 orang. Rinciannya, korban perempuan dewasa sebanyak 893 orang dan korban anak sebanyak 1.148 orang.

Pihaknya terus menangani kasus kekerasan anak dan perempuan di Jakarta.

TTermasuk membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya kepolisian.

“Kami juga berupaya berkolaborasi untuk memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk disabilitas serta menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum,” tandas Tamary. (all/df)