Pendalaman Pasal-Pasal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

September 18, 2025 5:47 am

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Rapat tersebut dalam rangka pembahasan dan pendalaman pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Farah Savira didampingi Wakil Ketua Pansus  Abdurrahman Suhaimi. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pada rapat tersebut, Pansus KTR telah menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp. 250.000 serta kerja sosial bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. (DDJP/rei/asa)