Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Rapat tersebut dalam rangka pembahasan dan pendalaman pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Farah Savira didampingi Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi. Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pada rapat tersebut, Pansus KTR telah menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp. 250.000 serta kerja sosial bagi orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. (DDJP/rei/asa)
Update Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia
Pendalaman Pasal-Pasal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
September 18, 2025 5:47 amUpdate Berita Terakhir
- Ketua Bapemperda Jadi Pembicara Sosialisasi FKUB DKI Jakarta
- Tiga Agenda Paripurna DPRD DKI, Sahkan APBD 2026 dan Ranperda Strategis
- Anggota Komisi A Hilda Kusuma Dewi Hadiri Pengukuhan Anggota Baru HIPMI Jaya Angkatan 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Terima Manajemen STIAMI
- Ketua DPRD DKI Khoirudin Hadiri Pembinaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia











