Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Rencananya, perda tersebut dicabut lewat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024.
Pasca pencabutan perda tersebut, sambung Taufik, diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa berangsur meningkat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP)
“Harusnya sebagai kawasan pariwisata, transportasinya harus memadai dan lebih ditingkatkan lagi, bukan hanya laut tapi juga bisa udara (helikopter-red). Terus juga hotel di sana masih belum mempunyai penginapan yang profesional,” ungkap dia saat dihubungi, Jumat (2/2).
Taufik mengatakan, kini Kepulauan Seribu masuk dalam salah satu rencana induk pengembangan pariwisata. Dengan begitu, Pemprov DKI harus membuat beberapa acara yang bisa menarik minat wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi pulau-pulau di Kepulauan Seribu, seperti acara musik ataupun atraksi laut.
“Jika wisata Kepulauan Seribu dikembangkan, bisa menjadi alternatif warga untuk berlibur dan berkunjung kesana. Sehingga warga Jakarta tidak hanya menghabiskan akhir pekan ke kawasan Puncak lagi,” ucap dia.
Untuk mendongkrak minat wisatawan berkunjung, Taufik mendorong Pemprov DKI menggandeng sejumlah travel agent untuk mempromosikan tempat wisata dan pulau yang ada di Kepulauan Seribu.
“Bisa menggandeng travel agent dan influencer untuk mengenalkan destinasi wisata disana. Bisa juga dibangun penginapan-penginapan seperti di Maldives, yang bisa menjadi daya tarik masyarakat bahkan turis asing sekalipun,” tandas dia. (DDJP/eko/gie)