Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, Bangun Kawasan Ekonomi melalui Pariwisata

March 19, 2024 7:19 pm

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara akan di paripurnakan Rabu (20/3).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, usai dicabut, kawasan Kepulauan Seribu dapat dibangun menjadi kawasan ekonomi lewat pariwisata. Tujuannya agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerag (PAD) serta pemerataan kependudukan di Kepulauan Seribu.

“Harapannya, semakin memberikan ruang yang lebih mudah baik untuk Pemprov DKI Jakarta maupun pihak-pihak lain yang punya keinginan melakukan investasi agar semakin mengoptimalkan potensi di sektor pariwisata yang ada di Kepulauan Seribu tersebut,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Ketua KomisiKomisi B DPRad DKI Jakarta Ismail. (DDJP/pun)

Ismail juga berharap, setelah Pencabutan Perda tersebut dilakukan, maka antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta harus saling bersinergi terkait mekanisme investasi. Tetmasuk diperlukan koordinasi lintas sektor untuk membangun kawasan ekonomi di Kepulauan Seribu.

“Ya paling tidak ada kejelasan mekanisme untuk berinvestasi disana yang itu mudah didapatkan informasinya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yuda mengatakan, pencabutan perda Kepulauan Seribu telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 November 2023.

Kemudian, hasilnya telah dibahas secara sistematis dan difasilitasi oleh Kemendagri pada 12 November 2023.

“Hasil fasilitasi Kemendagri menyatakan bahwa substansi muatan tidak terdapat catatan untuk dilakukan perubahan dan rekomendasi dan direkomendasikan untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkas Yudha. (DDJP/apn/bad/gie)