Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengapresiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Menurut dia, isu data kependudukan menjadi sangat strategis belakangan ini. Sebab bisa digunakan untuk banyak hal. Pencabutan perda itu dilakukan untuk menjawab kebutuhan perkembangan terkini Jakarta.
“Memang tantangan negara modern itu termasuk daerah-daerah ikonik seperti Jakarta itu bagaimana menampilkan sistem kependudukan dan catatan sipil ini menjadi akurat dan kredibel,” katanya, Selasa (30/1).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok. DDJP)
Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 itu merupakan momentum baik untuk menata kembali sistem kependudukan. “Karena data kependudukan itu menjadi sangat strategis, menjadi substantis, dan karena itu menyangkut banyak hal, baik masalah pemetaan kependudukan, evaluasi ketepatan sasaran program,” tutur Dwi Rio.
Selain itu, sambung dia, pencabutan atau perbaikan perda menjadi kesempatan untuk memperbaiki pasal demi pasal. “Misalnya ada beberapa pasal yang selama ini belum menjangkau dinamika lapangan,” ungkap Dwi Rio.
Ia menambahkan, penataan kependudukan itu menjadi sangat penting karena menyangkut integrasi pola pembangunan antar daerah. Dengan berbasis data, pendekatan yang diambil pemerintah pada masing-masing daerah bisa saling melengkapi.
“Karena itu, pendataan itu menjadi sangat penting karena menyangkut integrasi pola pembangunan anyar daerah,” ungkap Dwi Rio. (DDJP/bad/rul)