Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ia berharap dengan dicabutnya perda tersebut mampu mengembalikan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai pencatat administrasi serta mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang.
“Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan perlu diperjelas jika Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/1).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (dok.DDJP)
Di samping itu, ia meminta Dinas Dukcapil memperketat pengawasan administrasi data kependudukan warga Jakarta.
Ia khawatir, bila tidak diawasi secara serius dapat berdampak besar karena adanya penambahan jumlah penduduk pendatang baru dari berbagai wilayah dengan identitas tidak jelas.
“Apalagi semakin banyak hunian vertikal di Jakarta yang administrasi kependudukannya lemah dan kurang terpantau. Peran Dinas Dukcapil tetap penting terutama dalam pemutakhiran data kependudukan,” ucap dia.
Pembaharuan data juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan data, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pada 14 Februari akan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
“Meskipun Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut, diharapkan tidak ada penyalahgunaan data kependudukan warga Jakarta untuk kepentingan tertentu, seperti dalam hal pendaftaran pemilih dalam pemilu. Apalagi di tahun 2024 akan ada dua perhelatan besar demokrasi, yaitu pemilu dan pilkada serentak,” tandas dia. (DDJP/apn/gie)