Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI bakal melaksanakan penertiban NIK mulai Maret 2024.
Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu, penonaktifan identitas warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan.
Nantinya, sambung dia, Pemprov DKI akan memiliki data kependudukan secara akurat. Terutamma untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu. (dok.DDJP)
Penyaluran Bansos akan lebih tepat sasaran. “Saya mendukung supaya warga yang memang tidak berdomisili lagi tapi masih ber-KTP Jakarta agar NIK-nya segera dihapus,” ujar Simon, Selasa (27/2), di Bandung, Jawa Barat.
“Jadi, kita benar-benar punya data kependudukan yang baik, valid, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” tambah dia.
Akan tetapi, Simon mengimbau kepada Dinas Dukcapil DKI agar selektif dalam menonaktifkan NIK. Diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan.
Prosesnya, kata dia, perlu dilakukan secara berhati-hati. Sebab akan menyebabkan pemutusan Bansos secara otomatis.
“Untuk warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan, itu treatment-nya memang harus hati-hati. Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus,” tukas Simon. (DDJP/gie/rul)