Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak bisa sendirian menangani penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Mengingat PKL telah menjadi masalah lama yang ada di kawasan Kota Tua, Disparbud perlu mendapat dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, serta Perdagangan (KUKMP).
“Karena kita melihat pengelolaan PKL di kawasan Kota Tua ini masih banyak yang belum tertata dengan baik, padahal di satu pihak pengunjung ini juga kan maunya belanja, tapi mereka senangnya yang tertata,” ujar Abdul Azis, Ketua Komisi B DPRD DKI, Kamis (12/12).
Meski demikian, ia mengingatkan agar SKPD yang dimaksud perlu memperhatikan aspek-aspek kepariwisataan yang terus berkembang disana, seperti eksistensi kegiatan seni budaya para pegiat seni yang dilakukan di sekitar lokasi, pada penataan yang dilakukan.
“Jadi jangan sampai kegiatan relokasi PKL yang dilakukan menghambat kegiatan kegiatan seni disana. Karena terus terang pegiat seni juga banyak disana, dan mereka harus banyak tempat dan mereka harus dapat panggung disitu,” terangnya.
Dengan demikian, Abdul Azis menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan agar menggelar kunjungan kerja menuju kawasan Kota Tua untuk memastikan keberadaan kegiatan PKL beserta kegiatan seni budaya dapat berjalan secara proporsional.
“Kita mungkin akan coba lihat langsung ke lapangan dengan UPT Kota Tua dan juga Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), sehingga kita bisa memberi masukan-masukan yang positif lagi. Seandainya perlu perbaikan, kalau ada yang kurang baik tentu akan kita tegur,” ungkap Azis.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai langkah awal untuk menata kawasan Kota Tua menjadi etalase wisata Jakarta di tahun 2020.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran konsep penataan wisata Kota Tua perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan moda transportasi. Sehingga, wisata Kota Tua memiliki daya tarik tersendiri tanpa mengesampingkan kebutuhan lapak yang diinginkan PKL yang selama ini menjadi salah satu penggerak kegiatan perekonomian dan pariwisata. Konsep tersebut akan mempertahankan keberadaan PKL tanpa mengotori kegiatan kepariwisataan dan pegiat seni budaya di Kota Tua.
Dengan demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta hingga kini terus melakukan upaya persuasif untuk merelokasi pedagang ke tempat yang lebih representatif. Setidaknya, ada sebanyak 758 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua yang akan direlokasi ke tiga lokasi penampungan yakni lokasi binaan (Lokbin) Kota Intan, gedung Cipta Niaga dan Kerta Niaga, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. (DDJP/alw/oki)