Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta dinilai memiliki manfaat besar.
Salah satunya, mengurangi jumlah golongan putih (golput) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mengingat, para pemilih nantinya bisa lebih dekat dengan tempat pemungutan suara (TPS).
“Hak politik mereka tetap terjamin. Itu tidak mematikan hak politik dan ini juga membantu dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penataan NIK justru memudahkan masyarakat dan proses demokrasi. Bahkan diyakini akan jauh lebih baik,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin, di Balaikota DKI Jakarta, Seni (6/4/2024) .
Budi menjelaskan, pemilih seperti pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden, pulang ke rumah orangtuanya dengan membawa kendaraan bermotor. Kondisi demikian menimbulkan kemacetan. Kondisi demikian dinilai kurang bagus.
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka memulai program penertiban NIK warga Jakarta.
Pada tahap pertama, Disdukcapil mendapati 40 ribu warga yang sudah meninggal dunia dan sekitar 9.000 di RT yang sudah tidak ada lagi.
“Ini semua sudah ada di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinoaktifkan, dan yang rumah tangga tidak ada masih dalam proses. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus memberikan informasi tentang penonaktifan NIK melalui website dan SMS. Warga juga bisa menyanggah dan memantau data terkini yang sudah dinonaktifkan melalui situs http//jawara dukcapiljakarta,go,id/,” beber Budi Awaludin.
Lebih lanjut dikemukakan, tidak ada tenggat bagi warga yang akan melakukan proses sanggah data NIK. Mereka yang sudah memindahkan secara sadar.
“Apakah mereka sudah keluar dari program itu atau tidak, besok atau hari ini mereka sudah bisa mengecek dan bisa menyesuaikan dengan domisilinya,” tambah Budi.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Dinas Dukcapil DKI Jakaarta juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dalam melakukan sosialisasi dalam pendataan pemilih.
Secara terpisah, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Senin (6/5), mengungkapkan bahwa tujuan koordinasi dengan Dukcapil DKI demi memprioritaskan hak pilih warga Jakarta.
“Salah satu syarat hak pemilih yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP,” kata Dody Wijaya.
Posko Aduan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengingatkan agar Pemprov DKI mengoptimalkan posko aduan penonaktifan NIK di kelurahan.
Optimalisasi posko itu bisa mengurangi keluhan dan mempercepat penyelesaian komplain warga yang terdampak.
“Yang penting adalah, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan tersebut,” kata William.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. (dok.DDJP)
Sejauh ini, menurut dia, banyak warga Jakarta yang terdampak oleh penghapusan NIK. Bahkan, keberatan dengan program tertib administrasi tersebut.
Ini terjadi, karena kemungkinan ada warga yang punya aset di Jakarta. Mungkin pula terdapat kesalahan Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data.
“Ataupun karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi dengan kebijakan tersebut,” tutur William.
Meski demikian, William mengaku mendukung kebijakan penertiban administrasi kepedudukan. Kebijakan itu bermanfaat mewujudkan akurasi data. Terutama program penyaluran bantuan sosial.
“Dinas Dukcapil saat ini memang sedang merapikan data KTP warga yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemda tepat sasaran,” imbuh dia.
Di lain pihak, Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta agar Pemprov DKI mensosialisaikan terlebih dahulu kebijakan tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)
Pasalnya, masih banyak warga Jakarta yang belum tahu dan jika kebijakan itu dipaksakan, bisa menimbulkan masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jkaarta telah memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta.
Rinciannya, 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga RT yang sudah tidak lagi ada.
Penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah, akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan, Sedangkan warga pemilik KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar Jakarta, diminta segera memindahkan dokumen kependudukan mereka. (DDJP/stw)