Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tinggal Ditunda

February 4, 2025 6:51 pm

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk menunda penarikan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal. Sebab, sosialisasi dan kesiapannya dinilai masih belum maksimal.

Di samping itu, kata Yuke, kondisi perekonomian mayoritas masyarakat yang belum stabil menjadi hal yang harus dipertimbangkan secara matang.

Sehingga wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal sebaiknya ditunda terlebih dahulu sebelum dipersiapkan secara optimal.

Pasalnya, khusus rumah tinggal kelas menengah ke bawah apabila diterapkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan ataupun kegaduhan.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)

“Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap,” ujar Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).

Sebelumnya, rencananya retribusi sampah rumah tangga akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan tersebut dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif tang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.

Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikrnakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.

Kemudian, kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan.

Namun, Yuke menyetujui penarikan retribusi sampah industri disetujui. Sebab hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda sendiri kan itu undang-undang yang harus kita dijalankan. Khusus untuk fasilitas umum, industri kita setuju,” jelas Yuke.

Dengan begitu, Yuke miminta Dinas LH gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga secara mandiri.

Hal itu seuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga.

“Pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW juga pengaktifan bank sampah dan pendampingan agar bank sampahnya menjadi maksimal lagi, baru setelah siap betul retribusi itu baru bisa berjalan,” pinta Yuke.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyatakan, penerapan retribusi sampah rumah tinggal ditujukan untuk menyadarkan masyarakat untuk saling menjaga lingkungan.

Sehingga secara tidak langsung masyarakat akan terdorong untuk peduli terhadap lingkungannya masing masing.

Namun atas kesepakatan bersama, Asep menyatakan kesiapannya untuk menunda penarikan retribusi sampah rumah tinggal. Hal itu tentu dinilai dari sisi perekonomian yang akan membebankan masyarakat.

“Dalam rapat Komisi D memang disampaikan bahwa untuk yang pengenaan retribusi di rumah tinggal itu kalau bisa diptunda terlebih dahulu,” ujar Asep.

“Kami memang menyadari bahwa masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tinggal paham apa saja yang menjadi kewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan pengurangan sampah dari rumah dan menjadi nasabah bank sampah,” pungkas dia. (apn/df)