Kalangan DPRD Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi rencana pemerintah untuk melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dimulai dari Rawajati, Jakarta Selatan. Hal itu sebagai langkah menanggulangi bencana banjir di Jakarta, khususnya di wilayah tersebut.
Terlebih lagi, pembebasan lahan dan pembayaran uang pengganti untuk normalsasi Kali Ciliwung di RW 07 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sudah tuntas.
“Pembangunan fisiknya, berupa pendirian tiang pancang juga telah mulai dilakukan dalam upaya meminimalisasi risiko banjir. Terutama saat turun hujan,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif, Selasa (21/5/2024).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif. (dok.DDJP)
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menambahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menginformasikan, luasan lahan yang dibebaskan di Kelurahan Rawajati meliputi RW 01, RW 03, dan RW 07.
“Total luas lahan yang dibebaskan mencapai 15.131 meter persegi dengan panjang 975 meter. Memang, proses pembebasan lahan tersebut sempat menghadapi kendala terkait surat-menyurat. Tetapi, kini seluruh pembayaran ganti rugi di RW 07 telah selesai,” kata Syarief.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike mengemukakan, pembebasan lahan ditempuh secara terstruktur dengan langsung mengamankan aset.
Setelah lahan dibayar, pemeritah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) memulai pembangunan fisik berupa pelebaran Kali Ciliwung. Pembangunan fisik tersebut, berupa pendirian sheet pile sepanjang 265 meter di sisi Kali Ciliwung yang masuk wilayah RW 07 Kelurahan Rawajati.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
“Warga Rawajati ternyata sangat mendukung normalisasi Kali Ciliwung, karena wilayah tersebut merupakan daerah yang sering dilanda banjir setiap hujan turun,” urai Yuke.
Plt Kapala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum yang diminta konfirmasinya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD beberapa waktu lalu menyebutkan, dalam penerapan normalisasi Kali Ciliwung tersebut dilakukan dengan cara membebaskan lahan warga yang berada di bibir Kali Ciiwung terlebih dahulu.
Selanjutnya, tim BBWSCC akan melakukan pelebaran Kali Ciliwung di Jakarta Timur pada akhir tahun 2024. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mendata rumah-rumah warga yang akan terdampak pelebaran sungai di Jakarta Timur.
“Karena itu, warga yang rumahnya digusur untuk program penanggulagan banjir tersebut, akan mendapatkan uang ganti rugi pada tahun 2025 mendatang,” pungkas Ika Agustin Ningrum. (DDJP/stw)