Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung penambahan anggaran pendamping perkara hukum yang diusulkan Biro Hukum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Dani Anwar menilai, penambahan tersebut merupakan hal yang wajar bila dilihat dari sudut pandang Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping perkara yang dimiliki Biro Hukum DKI Jakarta.
“Itu sesuatu yang wajar, sebab tidak semua persoalan yang dihadapi saat berhadapan dengan pihak ketiga bisa ditangani pendamping dari Biro Hukum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2020, Biro Hukum mengusulkan penambahasan anggaran pada pagu jasa pendamping perkara hukum sebesar Rp92,2 juta dari pagu awal sebesar Rp423,5 juta. Anggaran tersebut disiapkan sesuai kebutuhan bila Pemprov DKI Jakarta membutuhkan jasa pendamping penuntasan perkara hukum di sepanjang tahun 2020.
Dani berharap Biro Hukum dapat memaksimalkan kinerjanya untuk memenangkan berbagai perkara yang terjadi pada tahun 2020 dengan anggaran yang telah diglontorkan.
“Kedepannya memang Biro Hukum harus meningkatkan kinerjanya agar dapat melahirkan tenaga-tenaga penyidik sipil, itu perlu dipikirkan ke depannya agar PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bertambah jumlahnya, kualitasnya juga meningkat,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengakui penambahan anggaran tersebut dikarenakan SDM-nya kurang mempuni dalam menamgani perkara besar.
“Karena kita ada keterbatasan pengetahuan dan waktu, makanya kita menghire TA, bisa dari akademisi, bisa dari praktisi, tapi standart besar pembiayaannya sesuai e-budgeting saja,” ungkapnya. (DDJP/gie/oki)