Pemutusan Kontrak Ratusan Guru Honorer Disorot Legislator

July 17, 2024 6:13 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku prihatin atas kebijakan Dinas Pendidikan yang memutus kontrak ratusan guru honor tanpa imbauan terlebih dahulu.

Terlebih pemutusan kontrak yang terkesan sepihak itu dilakukan di awal tahun ajaran baru 2024. Padahal, seluruh sekolah membutuhkan guru sebagai pendamping di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada murid baru.

“Jika benar terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja-Red) terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan segera memberi penjelasan terkait 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak secara tiba-tiba dengan sistem ‘cleansing honor‘.

Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tak tercoreng karena kebijakan yang diterapkan sepihak dan merugikan sebagian pihak.

“Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif pada dunia pendidikan di Jakarta yang saat ini kita sama-sama lakukan perbaikan,” tandas Aziz.

Diketahui pemutusan kontrak itu dilakukan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024. Dimana telah ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (DDJP/gie/df)