Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) memasukan kajian sistem informasi pengelolaan aset terbaru ke dalam usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menjelaskan, upaya tersebut perlu dilakukan guna menjaga akurasi pencatatan aset daerah.
“Kami anggap itu sangat penting agar pengelolaan aset dapat optimal, apalagi ini perda-nya sudah mau direvisi,” ujarnya, Rabu (24/4).
Santoso juga mengingatkan agar BPAD dapat lebih memperhatikan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar pemutakhiran sistem informasi dapat benar-benar tepat sasaran, berjalan sesuai harapan. Menurutnya, BPAD harus memiliki banyak inovasi dan opsi untuk mencatat dan menjaga aset milik DKI Jakarta.
“Karena kami melihatnya di penatausahaan ini lah yang sangat strategis dalam kita mengetahui tentang aset tersebut. Karena di dalam penatausahaan itu akan ada kelayakan asetnya, jenisnya, nilainya, bagaimana perawatannya,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujianto mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya optimal memperbaiki pencatatan aset melalui sistem e-Aset. Melalui aplikasi tersebut telah tercatat aset milik Pemprov DKI Jakarta ditaksir mencapai Rp500 triliun di tahun 2019.
“Setidaknya telah kami hitung bahwa aset milik Pemprov saat ini terhitung Rp500 triliun sejak dicatat dalam sensus aset di 2019 dan kami dilaporkan kedalam aplikasi ini,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada DPRD untuk segera mengabulkan usulan revisi perda tersebut untuk memperkuat pengelolaan aset daerah yang lebih optimal.
“Setelah usulan perubahan perda ini disahkan DPRD, aturan ini akan semakin memperkuat payung hukum pengelolaan aset yang sedang kami lakukan. Sekaligus meminimalisir aset DKI yang hilang atau berpindah tangan,” tandas Pujianto. (DDJP/alw/oki)