Pemprov Raih WTP ke-7 Dapat Apresiasi DPRD

July 25, 2024 4:25 pm

DPRD DKI mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ketujuh kalinya secara berturut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, Pemprov DKI terus mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan agar WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

“Dengan perolehan WTP, pertanda prestasi kinerja kita bersama baik eksekutif maupun legislatif mengelola keuangan dan kami bahagia, tujuh tahun berturut-turut Pemda DKI mendapatkan predikat WTP,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI sehingga dapat menjadi acuan dan tolak ukur perbaikan kinerja jajaran Pemprov DKI dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan untuk tahun ini.

“Selama enam puluh hari dikasih waktu sesuai aturan harus ditindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tutur Khoirudin.

Di kesempatan yang sama, Anggota V BPK-RI Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, merinci beberapa catatat yang harus segera diperbaiki yakni pengelolaan keuangan daerah atas Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT yang belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut.

Catatan lainnya yakni, Pemprov DKI Jakarta juga belum terima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Kemudian, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.

Terakhir, Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ungkap Ahmadi.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, nantinya eksekutif akan segera melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI yang telah disampaikan Anggota V BPK-RI.

“Pencapaian ini menjadi penyemangat untuk terus melakukan peningkatandan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandas Heru. (DDJP/yla/gie)