Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memetakan permasalahan yang terjadi pada guru agama dan guru bantu di Jakarta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, nantinya Plt. Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda (Askesra) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memetakan permasalahan, regulasi dan kesanggupan anggaran DKI Jakarta untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada guru agama dan guru bantu.
“Abis ini, bu Asisten Kesra melakukan komunikasi, liat payung hukumnya ada apa enggak, terutama anggarannya ada apa enggak,” ujar dia usai menerima audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengatakan Komisi E DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari 81 guru agama yang terdiri dari guru agama Islam, Buddha dan Hindu.
Dalam audiensi tersebut, guru agama meminta status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, guru agama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercatat di Kementerian Agama Republik Indonesia, padahal bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka mengajukan ingin mutasi menjadi pegawai Pemda DKI tapi kita menunggu analisa jabatan dan sebagainya,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda (Askesra) Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati menyatakan, akan segera menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk membahas kebutuhan guru di Jakarta dan kemampuan anggaran untuk menindaklanjuti keluhan dari guru agama dan guru bantu.
“Kita nanti rapat internal dengan waktu yang tidak terlalu lama, nanti kita bertemu lagi dengan catatan-catatan kita memetakan kembali,” kata dia.
Kemudian Ketua FKGA DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, ketidakjelasan terkait jenjang karirnya menjadi salah satu keluhan guru agama dengan status NIP guru agama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, namun bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
“Kami masih tetap berusaha karena di belakang kami masih banyak teman-teman yang usianya relatif muda,” kata dia. (yla/df)