Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp80,15 triliun.
Besaran tersebut dipicu tren kenaikan pendapatan pajak lantaran pemulihan perekonomian di Jakarta. Di mana TAPD memproyeksikan pendapatan di sepanjang tahun 2022 sebesar Rp74,25 triliun. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp53,17 triliun, Pendapatan Transfer Rp17,71 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp3,36 triliun.
Sedangkan postur belanja dengan nilai Rp72,10 triliun diproyeksikan untuk Belanja Operasi Rp60,07 triliun, Belanja Modal Rp9,42 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,51 triliun dan Belanja Transfer Rp392,86 miliar.
“Dengan demikian Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kita terima hari ini dengan total sementara Rp80,15 triliun,” kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/10).
Namun demikian, ia menyatakan akan mendalami usulan tersebut dengan menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian diperlukannya sinkronisasi kegiatan belanja dengan skala prioritas kebutuhan warga saat ini.
“Rapat banggar akan tetap kita lanjutkan besok Rabu, sebelum dibawa ke komisi-komisi,” ungkap Pras sapaan karibnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan terus terbuka dengan masukan dan saran yang disampaikan Banggar dalam rangka penyempurnaan pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022.
“Tentunya masukan-masukan hari ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar,” tandas Marullah. (DDJP/alw/oki)