Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif belum optimal. Padahal, Pemprov DKI memiliki kewajiban menekan laju penularan Covid-19 di perkantoran sebagai kelaster baru.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, pemberlakuan denda progresif bagi pada perkantoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB Transisi, perlu didukung kekuatan pengawas yang cukup. Sebab banyak perkantoran dan tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, bahkan menutup-nutupi kasus penularan Covid-19.
“Artinya, kesigapan di gedung perkantoran yang cukup ternama sekalipun harus dilakukan pengawasan, bila perlu satpol PP melakukan penambahan relawan atau PJL yang bisa diaktifkan dalam upaya pengawasan ini (PSBB Transisi fase kedua),” kata August, Senin (10/8).
Berdasarkan catatan Pemprov DKI ada sebanyak pelanggaran PSBB yang tidak menggunakan masker sebanyak 62.198 orang. Dengan rincian 6.811 orang terkena sanksi denda dan 55.387 dikenakan sanksi kerja sosial.
Kemudian untuk pelanggaran di fasilitas umum sebanyak 601 pelanggaran dengan rincian 503 dikenakan sanksi tertulis dan 98 membayar denda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif sebesar Rp250 ribu. Sehingga, telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar PSBB sebesar Rp2,47 milliar. Total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.
Dengan akumulasi angka tersebut August menilai, upaya peneguran terhadap pelanggar PSBB juga perlu wajib digencarkan, seperti penggunaan masker sebagai bagian utama protokol Covid-19 di ruang publik secara baik dan benar. Sebab menurutnya, sosialisasi tersebut harus tersampaikan secara berkala sehingga menimbulkan persepsi akan pentingnya penggunaan protokol Covid-19 ditengah masyarakat.
“Karena seringkali masyarakat yang sebelumnya kita anggap tidak patuh dengan kita tegur, misalnya melalui sosialisasi seperti saat saya reses kemarin ada warga yang tidak pakai masker itu langsung kita tegur. Biasanya kalau ditegur seperti itu memang malu, dan budaya malu itu harus diperlihatkan kepada warga, jadi tidak boleh lagi kita beri lagi alasan permisif,” ungkap August.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020. Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB. Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan. Anies juga mengajak peran aktif karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.
Adapun angka “positivity rate” COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran, kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020. (DDJP/alw/oki)