Pemprov DKI Paparkan Rencana Perubahan RPJMD 2017-2022

February 3, 2021 5:14 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Salah satu tujuannya untuk melaksanakan amanat pengendalian dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan, sasaran pembangunan daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan yang tangguh dan responsif terhadap kebijakan nasional.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku akan segera mendalami pemaparan mengenai usulan perubahan RPJMD yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali secepatnya dan mengagendakan kembali pertemuan antara legislatif dan eksekutif untuk menentukan hasil akhir perubahan RPJMD itu.

“Terima kasih pak Sekda atas pemaparan eksekutif tentang perubahan RPJMD, kami akan dalami dahulu untuk menghasilkan kesimpulan. Nanti akan kita agendakan lagi untuk pembahasan lebih lanjutnya bersama eksekutif,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/2).

Adapun beberapa point pemaparan yang disampaikan Marullah Matali yakni alasan, tujuan dan harapan dari perubahan RPJMD 2017-2022. Ia menjelaskan perubahan mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan karena perubahan mendasar, salah satunya karena kondisi bencana masional seperti pandemi Covid-19.

“Selanjutnya, perubahan RPJMD juga bertujuan untuk melaksanakan amanat pengendalian dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan, sasaran pembangunan daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan yang tangguh dan responsif terhadap kebijakan nasional,” ucapnya.

Marullah juga mengatakan bahwa perubahan RPJMD telah melalui proses penyesuaian yang cukup panjang, yaitu berdasarkan hasil evaluasi paruh waktu, hasil pembahasan di forum asisten dan prognosis.

“Prognosis berfungsi mengetahui indikator-indokator mana saja yang paling relevan untuk disesuaikan targetnya dalam menjaga integritas dokumen RPJMD,” tuturnya.

Selanjutnya, Marullah menyampaikan perubahan RPJMD perlu dilakukan untuk penyesuaian makro ekonomi yang saat ini perlu dilaksanakan selama pandemi Covid-19, terlebih karena adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan daerah, serta peningkatan belanja daerah terutama untuk urusan kesehatan, pengamanan sosial dan pemulihan ekonomi.

“Selain itu, perubahan ini juga merupakan kesempatan untuk memperkuat visi misi melalui strategi dan solusi digital, serta mengaplikasikan teknologi yang memungkinkan pemerintah melayani seluruh warga Jakarta menuju kondisi yang lebih baik lagi secara maksimal,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasrudin Djoko Surjono berharap dengan disetujuinya perubahan RPJMD bisa membuat pemulihan ekonomi lebih cepat.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan bisa menjadi strategi pemprov untuk melakukan adaptasi atas kondisi yang ada sekarang, sekaligus mempercepat pemulihan perekonomian,” tandasnya.

Diketahui, proses perubahan sudah dilakukan eksekutif sejak bulan Juli 2020 sesuai tahapan yang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni forum asisten penyesuaian target, forum konsultasi publik, penyampaian rancangan awal (ranwal) ke DPRD, konsultasi ranwal ke Kemendagri, penyesuaian renatra perangkat daerah, musrenbang RPJMD, hingga perumusan rancangan akhir RPJMD yang saat ini sedang dibahas bersama legislatif. (DDJP/gie/oki)