Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengimbau Pemprov DKI segera mengamankan lahan aset-aset berupa lahan.
Satu cara di antaranya dengan melakukan balik nama atau membuat sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum.
Tujuannya, meminimalisasi penyalahgunaan atau penguasaan aset milik Pemprov oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Meminimalisasi celah oknum mengakui tanah-tanah milik Pemprov,” ujar Nuchbatillah, Rabu (16/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah. (dok.DDJP)
Sertifikat, sambung dia, merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting. Pengurusan sertifikat harus dipercepat usai serah terima atau pembelian aset.
“Harus segera di tahun yang sama dilangsungkannya proses penaikan status atau balik nama kepemilikan,” kata Nuchbatillah.
Terkait pengamanan aset, nilai dia, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih lalai. Tak sedikit aset yang dikuasai, bahkan diakui oleh oknum.
“Sejauh ini kendalanya itikad baik daripada SKPD terkait,” tandas Nuchbatillah.
“Harusnya segala bentuk peralihan hak langsung dituntaskan (sertifikasi-Red),” pungkas dia. (gie/df)