Pemprov DKI Harus Gencar Cegah Warga Bakar Sampah

February 7, 2024 9:42 am

Pembakaran sampah yang sering dilakukan warga ternyata merupakan salah satu faktor penyebab kebakaran. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI pada 2023 mencatat, bencana kebakaran akibat dari kebiasaan warga membakar sampah yang terus meningkat dari tahun sebelumnya.

Melihat fenomena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mendorong Pemprov DKI melalui perangkat daerah mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di wilayah masing-masing, khususnya di pemukiman padat penduduk.

“Bukan lagi imbauan, tapi Perda (peraturan daerah) yang sudah ada harus benar-benar diterapkan. Larangan membakar sampah harus diterapkan. Agar jangan ada lagi yang membakar sampah, maka sanksinya juga harus diterapkan,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (6/2).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar. (dok.DDJP)

Pasalnya, larangan pembakaran sampah sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Di mana pelaku pembakaran sampah bisa langsung dihukum denda Rp500.000 bahkan bisa dijatuhkan hukuman pidana.

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Gulkarmat DKI menggencarkan sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dari pembakaran sampah. “Selama ini kurang sosialisasi dari instansi terkait untuk masyarakat. Lebih baik kita sosialisasi untuk mencegah, karena kalau tidak, kebakaran akibat bakar sampah akan terus terulang,” ungkap dia.

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Menurut dia, pemilahan sampah bisa dijadikan alternatif pengelolaan sampah yang lebih baik, ketimbang harus melakukan pembakaran sampah.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo (dok.DDJP)

“Peran serta warga sangat penting. Tidak membakar sampah itu merupakan upaya pencegahan kebakaran yang memang harus dilakukan,” ucap Dwi Rio.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengapresiasi pembinaan terkait pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di beberapa wilayah.

Pembinaan itu, harap dia, bisa diterapkan merata di seluruh wilayah, pasalnya kegiatan tersebut bisa meminimalisasi pemicu kebakaran dan juga polusi udara.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (dok.DDJP)

“Karena kita kan sudah ada sekarang pembinaan terkait dengan mengola sampah, memisah-misahkan sampahnya ini. Sekarang kita minta kesadaran masyarakat (untuk menerapkan pemilahan sampah -red),” tandas dia. (DDJP/yla/gie)