Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji menegaskan, pentingnya ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyikapi sengketa tanah di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Dalam rapat lanjutan yang digelar Komisi A pada Jumat (23/5), Ongen bersama pimpinan Komisi A mendorong agar pemerintah daerah segera menentukan posisi hukum yang tegas atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Kalau memang Pemprov merasa memiliki aset itu, ya kuasai saja. Lengkapi dengan data yang kuat, kuasai secara sah, dan kalau ada pihak lain yang menduduki, laporkan ke polisi. Selesai,” ucap Ongen.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta M. Ongen Sangaji. (dok.DDJP)
Sebaliknya, apabila pemerintah tidak memiliki dokumen asli sebagai dasar kepemilikan, maka klaim terhadap aset tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Tidak boleh tiba-tiba mengaku milik kita, tapi surat yang ada hanya fotokopi. Sementara warga punya girik asli. Ini yang perlu diluruskan,” terang Ongen.
Ia menekankan, ketegasan sikap bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tapi juga menjaga wibawa pemerintah daerah.
Ongen menegaskan, Komisi A memastikan proses berjalan sesuai aturan. Tidak mendorong Pemprov membeli lahan, seperti yang kadang ditafsirkan dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak menyuruh Pemprov untuk membeli. Kalau BPK memberikan catatan agar dilakukan pembayaran atas lahan yang belum dibebaskan, itu menjadi wilayah eksekutif untuk menindaklanjuti,” papar Ongen.
“Komisi A tugasnya meluruskan kasus ini agar terang,” tegas dia.
Ongen juga menyoroti penyampaian dari Biro Hukum Sekretariat Daerah yang mengindikasikan belum adanya dokumen asli atas lahan tersebut.
Menurut dia, kondisi ini perlu didalami lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penanganan kasus serupa di kemudian hari.
“Kalau Pemda merasa memiliki, segera kuasai. Tapi kalau suratnya masih fotokopi, ini butuh pendalaman,” pungkas Ongen.
Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Di saat yang sama, Komisi A juga mendorong pembenahan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih akuntabel dan berbasis bukti hukum yang sah. (all/df)