Pemprov DKI Diminta Optimalkan Teknologi untuk Kejar Target PAD

October 9, 2024 1:46 pm

Pemprov DKI Jakarta diminta fokus tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun Anggaran 2025. Demikian tegas Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

Di era digital, menurut Suhud, sudah sepatutnya Pemprov DKI memanfaatkan teknologi sebagai alat pemungutan pajak.

“Saya ingin nanti di pembahasan murni kita akan fokus kepada penggunaan teknologi dalam kaitan peningkatan PAD, tolong ini di garis bawahi karena potensinya besar,” ujar Suhud, Selasa (8/10).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)

Sebab, PAD Jakarta menjadi salah satu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kalau saya baca-baca ini sangat normatif dan tidak menggambarkan kemampuan untuk meningkatkan PAD,” ungkap Suhud.

Oleh karena itu, ia mendong Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD melalui 13 jenis pajak.

Yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bumi Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan, serta Pajak Rokok.

“Sudah dihitung, itu bisa dapat sampai Rp10 triliun nanti, mungkin pendalamannya bisa di Komisi C ya. Kita akan fokuskan ini. Jadi tidak perlu sampai 13-13 nya difokuskan, cukup 7 jenis pajak saja itu sudah bisa,” pungkas Suhud.

Diketahui, Kemendagri mengevaluasi penurunan PAD yang semula mencapai Rp4,8 triliun berkurang Rp647 juta. Sehingga hanya Rp4,2 trilun atau sebesar 5,6 persen dari total pendapatan daerah. (DDJP/apn/gie)