Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi usai menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019 .
“Pelaksanaan dan pencapaian cukup baik di tahun 2019, tinggal catatan-catatan dari BPK harus ditindaklanjuti sesegera mungkin,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (22/7).
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018-2019 di Pulau Maju, menyelesaikan pengadaan tanah untuk dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman yang dinilai belum memadai, dan juga menyelesaikan pengelolaan kompensasi rumah susun murah sederhana yang belum memadai.
Selanjutnya Pemprov DKI juga diminta untuk merampungkan pendapatan diterima di muka titik reklame yang belum memadai, lalu pengelolaan utang kompensasi, koefisien lantai bangunan yang juga dinilai belum memadai, dan membenahi program pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat yang menjadi salah satu program prioritas.
Dengan demikian, Suhaimi mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemprov DKI untuk mempertahankan dan terus melakukan peningkatan kualitas kinerja, agar tahun 2020 bisa meraih kembali penghargaan tersebut meskipun Ibukota sedang dalam darurat kesehatan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
“Pelaksanaan dan pencapaian sudah cukup baik, kita apresiasi WTP yang diperoleh itu. Meskipun kondisi saat ini sedikit berbeda karena adanya Covid, tetapi saya berharap semangat juangnya harus tetap dipertahankan, sehingga walaupun DKI kondisinya darurat, penghargaan-penghargaan bisa tetap kita raih,” ungkapnya.
Dalam pidatonya di forum paripurna, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 terealisasi Rp62,4 triliun atau 83,07% dari target sebesar Rp74,99 triliun.
Anies menjelaskan, angka tersebut didapat dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp45,70 triliun, dana perimbangan sebesar Rp14,49 triliun, dan pendapatan sah lain-lain sebesar Rp2,04 triliun.
Gubernur Anies berharap DPRD dapat segera menyetujui Raperda agar secepatnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya berharap materi yang sudah disampaikan dapat menjadi bahan kajian oleh DPRD dan segera disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)