Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyesalkan terjadinya fenomena pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis.
Pada kasus pungli di RT 02, RW 05 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan misalnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lucky P. Sastrawiria mengaku telah menemui langsung warga. Dimana warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 sampai Rp3 juta untuk mengkuti program pembuatan sertifikat tanah itu.
Menurut keterangan lurah setempat, dikatakan Lucky, uang pungutan liar itu dikelola langsung Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), pengurus RW, dan RT.
“Itu harus disikapi secara tegas oleh Pemprov DKI yang notabenennya dalam hal ini adalah Inspektorat yang membidangi kinerja daripada Aparatur Sipil Negara itu sendiri,” ujarnya, Selasa (12/2).
Menurut Lucky aksi tersebut tak seharusnya diberi toleransi. Pasalnya, warga yang tak mampu membayar nilai yang telah ditentukan tidak diproses berkasnya oleh oknum RT, RW hingga LMK. Padahal sebelumnya, oknum aparat lingkungan menyatakan pungutan tersebut dilakukan sebagai upaya subsidi silang bagi warga tak mampu.
Namun yang terjadi, hingga PTSL periode ketiga warga tak mampu yang telah membayarkan iuran tak resmi itu belum juga mendapatkan sertifikat dari program PTSL tersebut.
“Artinya ini omong kosong. Oknum ini telah melakukan pembohongan kepada publik,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)