Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus menggencarkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang telah diundangkan per 31 Desember 2019.
“Ini harus terus disosialisasi, bisa melalui online, iklan, juga struktur pemerintahan seperti Kelurahan. Bisa juga sukarelawan yang terjun ke warga yang peduli dengan alam. Itu bisa mensosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/1).
Disamping itu, Suhaimi juga mendorong agar seluruh pusat perbelanjaan kooperatif untuk mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik. Upaya tersebut menurutnya juga perlu didukung dengan pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Ini juga harus disosialisasikan ke pedagang agar kantong plastik tidak lagi diperjualbelikan,” ungkap Suhaimi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan jika masih ada pusat perbelanjaan yang menggunakan kantong plastik sekali pakai akan mendapat sanksi tegas. Namun pemberian sanksi baru berlaku setelah enam bulan Pergub dikeluarkan, atau efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
“Sanksinya bertingkat, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, uang paksa, jika tetap tidak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin,” tandas Andono. (DDJP/gie/oki)