Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta para pemilik usaha restoran atau rumah makan di Jakarta lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba mengatakan, jika tidak mempunyai lahan parkir sendiri, maka seharusnya para pemilik restoran wajib mencari atau mengusahakan lahan parkir di lokasi lain.
Yakni, lokasi yang dekat dengan tempat usaha. Sehingga tidak mengganggu fasilitas umum, seperti jalan raya dan trotoar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba.(dok.DDJP)
Iaa menilai, ketiadaan lahan parkir itu sebenarnya tidak hanya menyulitkan masyarakat pengguna fasilitas umum, tetapi juga pengusaha dan konsumennya itu sendiri.
“Seharusnya setiap usaha harus memperhatikan sarana dan prasarana usaha sblm didirikan di tempat tersebut, termasuk lahan parkir,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (23/1).
Ia mengatakan jika dalam sebuah area banyak terdapat tempat usaha seperti restoran, maka para pengusaha wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Khususnya untuk mengusahakan kantong-kantong parkir di dekat area tersebut.
Dengan demikian, dapat memastikan kenyamanan bagi para pelanggan serta masyarakat.
“Kalau lahan parkir nyaman dan aman, pasti konsumen tidak keberatan untuk berkunjung,” kata dia.
Ahmad Moetaba mengimbau semua pihak dapat menjaga ketertiban umum dengan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan trotoar.
Sebab, trotoar bukanlah tempat parkir. Melainkan fasilitas bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Hendaknya masyarakat juga sadar untuk tidak parkir sembarangan dan mengganggu fasilitas umum,” tukas dia. (yla/df)