Pemerintah Pusat Sebut Kelurahan 5 Persen dari APBD, Prasetyo: DPRD DKI Lebih Tau

April 26, 2024 3:04 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, anggaran kelurahan yang besarannya ditetapkan minimal lima persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah pusat, terlalu besar.

“Wah gede anggarannya kalau segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya tidak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapakan?” ujar Prasetyo, Kamis (25/4).

Menurut Prasetyo, aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (dok.DDJP)

Selain itu, menurut dia, permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.

“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah-daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal, Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetyo.

Pria yang akrab disapa Pras itu juga mempertanyakan alasan DPR RI dan pemerintah pusat menyepakati aturan tersebut. Sebab hingga kini, banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.

“Anggota DPR dapil (daerah pemilihan) Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka tidak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” tandas Pras.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya. Prioritas utama antara lain, kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.

Dengan begitu, dia menyebutkan Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat. (red)