Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bertekad merevisi Perda tentang Pendidikan. Penyempurnaan beleid akan dilakukan demi mewujudkan kualitas pendidikan Jakarta yang lebih baik lagi.
Salah satu yang menjadi poin penting dalam revisi Perda Pendidikan nantinya pemerintah memiliki kewajiban mencetak banyak siswa berprestasi dari kalangan keluarga tidak mampu. Sebab DPRD DKI Jakarta menilai, saat ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) didominasi siswa dengan tingkat perekonomian menangah ke atas.
“Rata-rata orang yang mapan gizi dan proteinnya bagus, mereka juga bisa les. Sementara orang susah, kalah saing. Akhirnya tidak jadi kuliah karena swasta perlu mengeluarkan biaya cukup besar,” ujar Achmad Nawawi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/7).
Ia menjelaskan, Pansus Pendidikan nantinya akan melahirkan sejumlah rekomendasi mengenai sejumlah peristiwa pendidikan yang terjadi. Rekomendasi tersebut tak lain bertujuan meningkatkan mutu pendidikan. Salah satunya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami minggu lalu sudah berkunjung ke SMA Negeri Sumatera Selatan. Sekolah unggulan khusus masyarakat kurang mampu yang gratis. Jakarta juga harus punya itu. Nah di Indonesia baru ada dua, yaitu di Palembang dan Bali,” terangnya.
Nawawi menekankan bahwa program tersebut harus secepatnya diimplementasikan di Ibu Kota dengan harapan keberhasilan dari siswa yang berasal dari masyarakat pra-sejahtera dapat melanjutkan sekolahnya ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama tanpa biaya atau mendapat beasiswa.
“Jadi yang bisa sekolah disini bukan anak pintar ya. Tapi anak kurang mampu. Dengan segala kemampuan para pengajar, anak tersebut bisa menjadi luar bisa. Memiliki nilai bagus dan dijamin ketika lulus 100% masuk PTN dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan beasiswa,” ungkapnya.
Namun tak dipungkiri, ada sejumlah yang menjadi kendala untuk menerapkan program tersebut. Salah satunya yakni menentukan kriteria untuk masyarakat pra-sejahtera.
Dengan demikian, Pansus juga berencana akan menggandeng sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk memuluskan kerja pihaknya. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos).
“Persoalan kita itu dalam menentukan kriteria miskin. Sebab KJP (Kartu Jakarta Pintar) saja yang harusnya diperuntukan untuk warga kurang mampu, tapi saat ini masih banyak dimiliki oleh masyarakat kelas menangah,” tandas Nawawi. (DDJP/gie)