Pengisian dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diberikan kepada warga menjadi salah satu fokus yang disoroti Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A Dadiyono menegaskan, distribusi APAR kepada warga harus dipantau. Jangan sampai terdapat yang kadaluarsa.
Hal itu diungkapkan dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
“APAR sudah kadaluarsa dua sampai tiga tahun. Tidak ada tindakan proaktif dari dinas untuk identifikasi di lingkungan yang sudah ditaruh APAR,” ujar Dadiyono, Selasa (8/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dadiyono. (dok.DDJP)
Ia menyayangkan, banyak keluhan warga terkait pemberian APAR tidak seiring pemeliharaan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Karena itu, Dadiyono meminta Dinas Gulkarmat lebih aktif memelihara dan mengisi APAR di seluruh wilayah Jakarta.
“Maka wajib dibarcode. Jadi ada data, expired-nya (kadaluarsa-Red),” tandas Dadiyono.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara menyatakan, siap menurunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengecekan dan pemeliharaan APAR.
“Ada Satgas kami di kelurahan. Nanti didata dan memberikan stiker. Jadi kalau memang habis, kami bisa segera isi ulang,” tukas Bayu. (gie/df)