Legislator di Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta membina juru parkir (Jukir) liar di Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendata dan profiling Jukir liar. Sehingga dapat menyesuaikan jenis pelatihan dan kemampuannya.
Data tersebut diperlukan untuk pembinaan bagi para Jukir liar. Sebagai salah satu solusi penertiban perparkiran di Jakarta, tanpa menghilangkan penghasilan.
Menurut dia, Jukir liar yang sudah ditertibkan sudah seharusnya mendapatkan pembinaan dan diusulkan untuk menjadi petugas parkir resmi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (DDJP/yla)
Hal itu dapat dilakukan dengan cara pengangkatan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
“Harapanku justru Dishub harus turun mendata Jukir liar. Lihat itu ada berapa, kalau perlu ada pembinaan,” ujar Wa Ode di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/7).
Ia menilai, pembinaan oleh Dishub DKI Jakarta sangat penting. Para mantan Jukir liar akan punya keterampilan baru.
Namun, pembinaan perlu diiringi dengan pemberian informasi lowongan kerja. Usai pembinaan, para eks Jukir liar bisa mendaftar kerja sesuai kemampuan atau kompetensi.
Wa Ode mengimbau agar Dishub memprioritaskan warga Jakarta. Bisa dibuktikan lewat kepemilikan KTP.
“Carikan solusi, diberi keterampilan atau dikasih pelatihan. Terutama warga Jakarta KTP Jakarta,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, petugas parkir juga dibutuhkan di setiap mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE).
Tujuannya membantu pengguna dan memastikan kelancaran transaksi digitalisasi parkir.
Nantinya, petugas memberikan informasi. Membantu pengguna yang mengalami kesulitan. Termasuk menjaga mesin agar tetap berfungsi dengan optimal.
“Contoh di Jalan Sabang, aku setuju ada TPE, cashless sama digitalisasi itu sudah wajib,” kata dia. (yla/df)