Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar mempersiapkan seluruh perangkat dalam mewujudkan Program Pendidikan Swasta Gratis. Melihat waktu pelaksanaan uji coba direncanakan pada Juli 2025.
Menurut Justin, Disdik DKI Jakarta dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan didasari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Di dalam Pasal 51 ayat 1 disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri.
“Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen sebenarnya telah membuka peluang bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI, untuk mendanai biaya pendidikan murid di sekolah swasta,” ujar Justin, beberapa waktu lalu.
“Maka, inisiatif sekolah swasta gratis ini tidak memerlukan revisi undang-undang, karena secara yuridis dapat diturunkan langsung ke dalam produk hukum daerah,” tambah Justin.
Lebih lanjut, sambung Justin, Disdik DKI Jakarta segera mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai dasar hukum terwujudnya pendidikan swasta gratis.
Terlebih Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan akan memprioritaskan Program Pendidikan Swasta Gratis.
Selain itu, Pansus tersebut juga akan merekomendasikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Jika eksekutif tak kunjung mengimplementasikan kebijakan ini tentunya akan kami bahas dalam Badan pembentukan peraturan daerah,” jelas Justin.
Sehubungan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengantongi data 40 sekolah swasta yang siap diujicobakan untuk Program Pendidikan Gratis. Tentu diprioritaskan untuk masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu.
Justin berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat menetapkan aturan itu agar pelaksanaan program pendidikan swasta dapat segera terwujud pada Juli 2025.
“Tentu saja Pemprov DKI harus bergerak cepat dalam menetapkan aturan pelaksana, termasuk penganggaran melalui pergeseran dan APBD Perubahan atau skema lain yang memungkinkan,” pungkas dia. (apn/df)