Pemberian Bibit Pertanian ke Masyarakat Butuh Peningkatan Pengawasan

June 20, 2025 11:04 am

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengawasi pemberian bibit pertanian kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Lefy saat rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6).

Lefy mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap bibit yang diterima atau disediakan untuk masyarakat.

Sebab, pemberian bibit harus digunakan sebaik-baiknya demi mencapai hasil optimal. Terkait pertumbuhan maupun produktivitas.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Lefy. (dok.DDJP)

“Jangan sampai bibit yang dikasih atau fasilitas yang diberikan Dinas KPKP disalurin doang tapi gak difasilitasi untuk mereka melanjutkan usahanya,” kata Lefy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ungkap Lefy, bantuan yang diberikan Dinas KPKP DKI tidak digunakan sesuai peruntukan oleh masyarakat.

Bantuan dimaksud yakni, peralatan, bibit, dan benih atau ternak. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat.

“Yang diberikan kepada masyarakat tidak dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Sebagai informasi, Dinas KPKP DKI Jakarta memberikan bibit kepada masyarakat dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan kegiatan urban farming.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan bibit secara individu maupun kelompok. Baik secara online maupun langsung ke lokasi yang ditunjuk. (yla/df)