Pembenahan Layanan Dasar, Komisi E: Belum Tergambarkan secara Utuh

June 19, 2025 8:15 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan APBD 2024, khususnya terkait sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kesejahteraan sosial, hingga kebudayaan.

Evaluasi ini disampaikan Wakil Ketua Komisi E Agustina Hermanto dan Sekretaris Komisi E Justin Adrian dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/6).

Agustina menyebut, dari total pagu belanja sebesar Rp33,4 triliun, realisasi belanja mitra kerja Komisi E mencapai Rp32,1 triliun atau 95,98 persen.

Meski serapan anggaran tergolong tinggi, efektivitas program dan transparansi pelaksanaannya dinilai masih perlu diperbaiki.

“Sebagian besar SKPD memang menyerap anggaran di atas 92 persen, tapi substansi program dan dampaknya terhadap masyarakat masih belum tergambarkan secara utuh,” terang Agustina.

Komisi E mencatat sejumlah permasalahan seperti antrean panjang di Puskesmas, ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang penuh, hingga kekurangan tenaga perawat.

Agustina mendorong percepatan pembangunan serta digitalisasi layanan kesehatan untuk merespons kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

“Harus ada pembenahan menyeluruh, termasuk edukasi dan sosialisasi terkait penyakit menular seperti DBD maupun tuberkulosis yang masih tinggi,” ujar Agustina.

Ia juga meminta optimalisasi layanan pengantaran obat dan pemantauan jangka panjang terhadap pasien rentan, termasuk penguatan infrastruktur dasar dan sanitasi di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Justin Adrian menyoroti sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan sosial oleh Dinas Sosial.

Termasuk ketidaktepatan sasaran dalam program seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Lansia (KJL), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

“Kami mencatat ada ratusan penerima yang ternyata berasal dari keluarga ASN atau rumah tangga mampu. Sementara warga miskin yang berhak justru tertinggal,” jelas Justin.

Ia mendorong Dinas Sosial melakukan pemadanan data lintas lembaga, termasuk dengan TNI dan Polri, serta memperbaiki sistem verifikasi agar bantuan benar-benar diterima kelompok yang berhak.

Terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga, Komisi E menyoroti lemahnya pengawasan terhadap hibah kepemudaan.

Temuan di lapangan menunjukkan pemanfaatan aset seperti arena skateboard dan lapangan di kawasan Ancol dilakukan tanpa kejelasan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Nilai asetnya mencapai ratusan miliar, tapi tidak ada perjanjian yang jelas. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Justin.

Komisi E meminta Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi terhadap lembaga penerima hibah serta memperketat tata kelola aset milik daerah agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian. (all/df)