Pembatasan Usia Kendaraan, Sosialisasi ke Masyarakat hingga Gandeng Daerah Penyangga

July 8, 2024 6:51 pm

Sosialisasi tentang Rencana Pembatasan Usia Kendaraan kepada masyarakat perlu dilakukan sedari dini. Demikian ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.

Menurut dia, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.

“Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan,” ujar August saat dihubungi, Senin (8/7).

Partisipasi publik dalam rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor, sambung dia, juga harus dibangun.

Maka, Pemprov DKI Jakarta perlu berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui respons publik terkait kebijakan ini.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

“Partisipasi publik dan dialog dengan warga juga sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” tegas August.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, kata August, Pemprov DKI Jakarta juga perlu menggandeng kepala daerah penyangga. Sebab banyak pengguna kendaraan yang masuk ke Jakarta berasal dari luar Jakarta.

“Saya rasa aturan ini bisa diterapkan jika Pemprov dan pemerintah daerah di Jabodetabek sudah menyediakan layanan transportasi yang terintegrasi dan optimal. Jika sudah, saya yakin masyarakat akan sukarela beralih ke moda transportasi,” pungkas August. (DDJP/bad/gie)