DPRD DKI Jakarta rampung membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat mematuhi Tatib yang akan segera disahkan menjadi Peraturan DPRD.
Sebab, Tatib yang terdiri dari 20 BAB dan 222 Pasal itu akan menjadi dasar hukum kuat untuk menjalankan fungsi DPRD sebagai legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Pastinya kita berharap semua dewan mematuhi aturan ini. Mudah-mudahan dengan Tatib baru jadi semangat baru. Kita akan kawal semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Tahapan selanjutnya, sambungKhoirudin, yakni menggelar rapat paripurna untuk pengesahan Peraturan DPRD.
“Setelah paripurna, apabila ditemukan salah satu pasal perlu direvisi, sangat memungkinkan direvisi,” ungkap Koirudin.
Keberadaan Tatib, harap dia, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dapat berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Hal ini sebuah fasilitasi yang melegakan buat kita. Kita ingin mengawal setiap rupiah dari uang yang masyarakat bayarkan ke pemerintah melalui pajak, kita akan kawal bersama,” jelas Khoirudin.
Adapun Peraturan Tatib DPRD dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Umum, BAB III Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Wewenang DPRD, BAB IV Pengisian Kekosongan Gubernur dan/Wakil Gubernur, BAB V Keanggotaan DPRD, BAB VI Alat Kelengkapan DPRD, BAB VII Rencana Kerja, BAB VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD, BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD, dan BAB X Pengambilan Keputusan Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Selanjutnya, BAB XI Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB XII Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB XIII Larangan dan Sanksi, BAB XIV Konsultasi DPRD, BAB XV Pertimbangan dan Keputusan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis, BAB XVI Pelayanan atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB XVII Sekretariat DPRD, BAB XVIII Pendanaan, BAB XIX Ketentuan Lain Lain, dan BAB XX Kententuan Penutup. (apn/gie/df)