Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menargetkan pembahasan tata tertib (Tatib) dapat rampung dalam spekan. Yakni, sebelum 27 September 2024.
Tatib akan menjadi panduan bagi para pimpinan dan anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.
“Diharapkan apabila tugas itu dilaksanakan dengan baik, maka yang menjadi cita-cita kita untuk bisa memberikan pelayanan dengan baik dan mesejahterakan masyarakat itu bisa terwujud,” ujar Achmad Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. (dok.DDJP)
Pada kesempatan yang sama, Staf khusus Kementerian Hukum dan HAM dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Dr. Widodo mengatakan, pimpinan dan anggota yang masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan mekanisme kolektif dan kolegial.
Artinya, pimpinan dan anggoga dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi secara bersamaan agar keputusan dapat berjalan secara mufakat.
“Kalau satu tidak hadir bisa diwakilkan oleh lainnya, dan itu dibicarakan di level pimpinan. Tapi keputusan ada pada mekanisme forum alat kelengkapan itu. Kalau ternyata terjadi pleno, jadi apapun keputusan pleno itu pimpinan harus mengikuti untuk menyampaikan kepada alat kelengkapan lainnya,” ucap Widodo.
Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 memiliki 21 BAB. Terdiri dari 229 pasal. Di antaranya yakni BAB 1 Ketentuan Umum, BAB 2 Susunan dan Kedudukan, BAB 3 Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.
Sedangkan dalam BAB 4 Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 Keanggotaan DPRD, BAB 6 Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 Rencana Kerja DPRD, BAB 8 Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.
Termasuk pula BAB 9 Persidangan dan Rapat DPRD, BAB 10 Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Kemudian, BAB 11 Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 Kode Etik, BAB 14 Larangan dan Sanksi, BAB 15 Konsultasi DPRD, BAB 16 Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.
Terdapat pula BAB 17 Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 Sekretariat DPRD, BAB 19 Surat Masuk dan Surat Keluar, BAB 20 Ketentuan Lain Lain, dan BAB 21 Ketentuan Penutup. (DDJP/apn/gie)