Pembahasan Revisi Perda BBNKB, Bapemperda Dalami Dua Pasal

July 15, 2019 8:22 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan, dalam pembahasan kali ini pihaknya mendorong agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mendalami dua pasal krusial. Pertama Pasal 5 mengenai pengenaan pajak kendaraan dinas TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pasal 12 dan 12 A mengenai sanksi laporan atas penjualan kendaraan bermotor.

“Untuk Pasal 5 kita belum ketuk karena kendaraan TNI-Polri yang selama ini tidak termasuk wajib pajak ingin dijadikan wajib pajak. Tapi hari ini perwakilan Kementerian Pertahanan tidak hadir untuk berunding,” ujar Merry di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Bapemperda juga belum menyetujui Pasal 12 dan 12 A karena belum jelasnya sistem layanan pendaftaran BBNKB yang akan disediakan BPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 12 A Ayat 1 dijelaskan bahwa sanksi bagi bagi kendaraan roda dua yang belum mendaftarkan penyerahan kendaraannya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu. Sementara sanksi untuk kendaraan roda empat sebesar Rp200 ribu.

“Kabarnya BPRD sudah menyiapkan sebuah sistem yang cepat dan sederhana sehingga masyarakan yang membeli ataupun menjual bisa melaporkan lewat aplikasi itu. Tapi kita mau tahu dulu nih aplikasinya seperti apa,” ungkap Merry.

Merry berharap BPRD DKI Jakarta dapat dengan cepat menyiapkan kajian yang diperlukan untuk melengkapi pasal-pasal yang dimaksud.

“Karena dengan penambahann BBNKB dari 10% menjadi 12,5% bisa menambah kas daerah sebesar Rp1,2 triliun. Dengan begitu kita ingin jangan sampai ada kesalahan sedikitpun dalam poin-poin pasal yang dibuat,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)